Iklan Atas (970x90)

{getPosts} $results={6} $label={recent}

Iklan Atas Artikel (728x90)

Iklan 728 x 90

Hasil Penelusuran Miras Ilegal, Wartawan Jadi Korban penganiayaan Dan Pengeroyokan Di Wilayah Serang Banten

Admin

Admin

- dibaca
Gambar utama

 

Korban mengalami beberapa benjolan akibat pukulan ( Jumat 26-12-2025 ).


SERANG | BANTEN.DATANEWS8.COM — Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.


Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).


Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.


Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. 


Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. 


Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.


Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.


"Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.


Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.


Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.


> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.


Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.


Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.


Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :


"Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.


Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:


> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.


Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:


> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.


Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.


Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi. 


Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.(Red)

Share Link

Komentar

Terkait

Terkini

 
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

News

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

✕

Kategori Berita

Business

    Fashion

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Tag Populer

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Technology
    Lihat Semua

    Fashion
    Lihat Semua

    About

    Admin
    Gunung Kaler , Kabupaten Tangerang , Indonesia
    Front-end web developer at amp; DATANEWS8.com & Kliktangsell. Follow me on: Instagram
    Destinasi dunia blogger untuk desain template

    Headline

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    Iklan
    Iklan
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Iklan Bawah Gambar (728x90)

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Iklan Parallax 300x250 (setelah paragraf 3)

    6/Daerah/recent

    Iklan Tengah Artikel 1 (336x280, setelah paragraf 5)

    Iklan Tengah Artikel 2 (setelah paragraf 10)

    Iklan 336 x 280

    Iklan Bawah Artikel (728x90, sebelum Share)

    Iklan 728 x 90

    Ikuti Saluran Resmi Kami

    Ikuti Saluran Resmi Kami

    Iklan Samping Kiri (160x600, layar lebar)

    Iklan 160 x 600

    Iklan Samping Kanan (160x600, layar lebar)

    Iklan 160 x 600

    Iklan Sticky Bawah HP (320x50)

    Iklan 320 x 50