Iklan Atas (970x90)

{getPosts} $results={6} $label={recent}

Iklan Atas Artikel (728x90)

Iklan 728 x 90

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

Admin

Admin

- dibaca
Gambar utama

 


KOTA TANGERANG -- Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga hari ini Kamis, (14/11), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa  material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.


Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.


"Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11/2024).


Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.


"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.


Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.


"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tandasnya.

Share Link

Tag

Komentar

Terkait

Terkini

 
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

News

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

✕

Kategori Berita

Business

    Fashion

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Tag Populer

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Technology
    Lihat Semua

    Fashion
    Lihat Semua

    About

    Admin
    Gunung Kaler , Kabupaten Tangerang , Indonesia
    Front-end web developer at amp; DATANEWS8.com & Kliktangsell. Follow me on: Instagram
    Destinasi dunia blogger untuk desain template

    Headline

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    Iklan
    Iklan
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax
    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Iklan Bawah Gambar (728x90)

    ADVERTISEMENT
    Designed by Gila Temax

    Iklan Parallax 300x250 (setelah paragraf 3)

    6/Daerah/recent

    Iklan Tengah Artikel 1 (336x280, setelah paragraf 5)

    Iklan Tengah Artikel 2 (setelah paragraf 10)

    Iklan 336 x 280

    Iklan Bawah Artikel (728x90, sebelum Share)

    Iklan 728 x 90

    Ikuti Saluran Resmi Kami

    Ikuti Saluran Resmi Kami

    Iklan Samping Kiri (160x600, layar lebar)

    Iklan 160 x 600

    Iklan Samping Kanan (160x600, layar lebar)

    Iklan 160 x 600

    Iklan Sticky Bawah HP (320x50)

    Iklan 320 x 50